The Blog Study and Information

Monday, September 10, 2012

CARA CEPAT DAFTAR NPWP ONLINE (E REGISTRATION)

NPWP pada dasarnya merupakan wahana pemungutan pajak dari warga negara yang telah wajib membayar pajak demi dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Namun yang menjadi miris sebenarnya adalah sangat sakit hati masyarakat membayar pajak namun uang tersebut kejalan yang salah atau tidak terlalu dibutuhkan, apalagi didalam media kita lihat sangat banyak kasus-kasus korupsi  yang disantap oleh kolega-koleganya belum tentu mereka itu bayar pajak, namun mudah-mudahan mereka itu warga negara yang taat membayar pajak juga seperti kalanya masyarakat kecil yang paling dikenal adalah pajak bumi dan bangunan karena kita hidup diatas tanah milik negara digunakan untuk rakyat dan dari hasilnya kembali kepada negara dalam bentuk pajak yang dibayarkan setiap tahunnya.

Namun pada dasarnya pajak terdapat banyak jenis misalkan juga untuk perusahaan rokok terdapat pajak Rp 300 per batang, pajak penghasilan gaji PNS juga ada, pajak kendaraan bermotor yang harganya berbeda beda berdasarkan jumlah roda dan silinder mesinnya. 

Namun jika anda mendapat kendala dalam membuat kartu pajak saat ini sudah disediakan berbasis online jika mau dengan cepat NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) berikut cara Onlinenya Detail:

Di blog ini kami bersedia memanjakan pengunjung telah dibuatlah tutorial dalam bentuk Video berikut ini secara detail cara daftar NPWP secara online:




Namun jika jaringan internet Anda Low speed bisa baca ini saja:
  1. Jika Anda belum memiliki alamat email, buatlah account email terlebih dahulu di www.gmail.com.(jika sudah punya account email langsung ke tahap 2 abaikan tahap pertama ini). 
  2. Masuk di www.pajak.go.id atau langsung saja ke form registrasi INPUT DATA LOGIN PAJAK.
  3. Masukkan data-data dengan lengkap sehingga proses pembuatan account Anda berhasil.
  4. Masuk kesini untuk LOGIN PAJAK.
  5. Kemudian masukkan user name dan password yang telah dibuat berdasarkan account yang telah dibuat tadi.
  6. Setelah berhasil maka akan muncul 3 pilihan pilih sesuai dengan yang Anda butuhkan.
  7. Selanjutnya selamat melakukan input data-data untuk NPWP anda (isi semua data dengan benar sesuai data diri anda).
  8. Jika terjadi error perhatikan kesalahannya mungkin ada yang belum terisi dengan benar atau masih kosong.
note : tanda (*) pada pengisian data bertanda wajib diisi agar tidak terjadi error.



Semoga Bermanfaat..


admin



Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : CARA CEPAT DAFTAR NPWP ONLINE (E REGISTRATION)

0 comments:

Post a Comment