The Blog Study and Information

Friday, March 25, 2016

Ini Denda bagi yang terlambat lapor SPT PAJAK

Ini Denda bagi yang terlambat lapor SPT PAJAK - Bayar pajak untuk membangun bangsa mungkin itu salah satu semboyan yang menjadikan kita agar supaya membayar pajak baik itu personal / pribadi maupun perusahaan / instansi. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk melaporkan pajak penghasilan (SPT PPh) Tahunan 2016 hingga 31 Maret batas waktu untuk Personal (OP) dan Usaha 30 April. Jika terlambat akan ada hukuman yang dikenakan. Tapi yang terkandung dalam setiap informasi dapat menyelamatkan kita sebagai pembayar pajak tidak perlu bawa ke kantor pelayanan publik pajak karena cepat atau lambat itu tetap merupakan kewajiban sebagai warga negara jinak dan patuh pada aturan hukum - hukum yang berlaku di negara kita Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan pemasaran DJP, Satria Mekar Utama, mengatakan hukuman yang diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). "Sanksi biasanya untuk akhir laporan pajak tahunan SPT sebesar Rp 1.000.000 untuk Dewan Wajib Pajak dan Rp 100.000 untuk Wajib Pajak Objek Pajak, namun meskipun sedikit Direktur PPP DJP menghimbau bahwa dengan angka yang sedikit tersebut jangan menganggapnya sepeleh karena jika anda membayar pajak lebih cepat pengelolaan dan penagihan tidak akan dilakukan lagi.

Sementara dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 CTP ditulis setiap orang yang dengan sengaja atau lalai melaporkan pajak, bahkan memberi kabar informasi palsu pada pengembalian pajak tahunan, baik manual maupun elektronik, akan dihukum hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimum 6 tahun.


DJP menjalankan program bluecoat tahun ini sesuai dengan Unit Eselon 1 Kementerian Keuangan bahwa selama 5 tahun ke depan. Itu berarti, lembaga ini tidak akan memberikan pelonggaran bagi pembayar pajak nakal dan tidak bertanggung jawab.Penegakan hukum, kata dia, mungkin diterapkan jika Objek Pajak Wajib Pajak dan absen dari Badan mengajukan permohonan banding Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sahabat Asjayakomers berdasarkan pernyataan dir pajak bahwa bagi wajib pajak nakal itu dilayangkan dengan ditindak tegas supaya dapat merasakan sanksi dan tidak akan mengulangi perbuatannya yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang ada. Tahun lalu saja telah diberikan keringanan yang memberikan kesempatan untuk memperbaiki SPT, jika sekarang kembali ada maka, tidak ada alasan yang bisa diucapkan lagi namun yang bisa mereka wajib pajak nakal tersebut dikenakan saksi yang berimbas kepada dirinya sendiri, berdasarkan informasinya bahwa kebijakan ini sangat sungguh - sungguh bukan gertakan semata karena berdasarkan pengalaman - pengalaman sebelumnya yang terlalu memanjakan wajib pajak dan berimbas kepada merasa dimanjakannya oleh karena itu banyak yang tidak melakukan sesuai prosedur yang ada. Saran utama kepada wajib pajak bahwa bayarlah pajak anda sebagaimana pajak untuk negara akan kembali kepada masyarakat kita semuanya. Baca juga 18 tanda penting anda perlu pinjam uang ke Bank

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Ini Denda bagi yang terlambat lapor SPT PAJAK

0 comments:

Post a Comment